Kriminal

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Baru dan Jenis lainnya, Di dapat dari Lintas Provinsi

Rakyatbicara.id – Cikarang, Kantor Berita RBN – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin Press Rilis pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di lobby Mapolres Metro Bekasi, Rabu, (14/8/2024).

Turut serta dalam kegiatan rilis ini didampingi oleh Kasatresnarko Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi, Kasie Propam AKP P. Marbun.

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu :

  1. Sabu : 212,14 Gram
  2. Ganja : 529,87 Gram
  3. Sinte : 288,8 Gram
  4. Bibit Sinte : 445 Gram
  5. Ekstasi : 5.808 Butir
  6. Obat Ketamin : 406 Gram,
  7. Motor : 1 Unit
  8. Hp : 11 Unit
  9. Timbangan Elektrik : 5 Buah

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah)

Kapolres menambahkan, tersangka yang diduga terlibat berhasil ditangkap (K) 37Thn, (MJ) 30 Thn, (FF) 27 Thn, (H) 34 Thn, (H) 23 Thn, (AW) 25 Thn, (JA) 37 Thn, (S) 54 Thn.

“Para tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda di Jawa Barat dan Jakarta,”tambah Twedi.

Pengungkapan dan penangkapan perkara ini dilakukan dibeberapa TKP, antara lain di sebuah rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; di rumah di Kp. Walahir, Kecamatan Cikarang Utara; di Jl. Tambak Baya, Desa Karawang, Kecamatan Karawang Barat; Perum Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; di Kp. Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian, Jl. Kebalen, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga ke PIK 2, Kelurahan Selembaran Jati, Kosambi, Tangerang.

Selanjutnya TKP ada di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan di Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun dan seumur hidup,”Tegasnya.

“Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa.,”Ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika, Apalagi Jenis Narkotika baru (Ketamin/Key) masuk di Wilayah khususnya di Kabupaten Bekasi, Saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kegiatan Press Rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,”Tutupnya. (Bachtiar/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button