
Rakyatbicara.id — Bekasi, Kantor Berita RBN — Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi di duga melakukan penipuan terhadap ribuan masyarakat UMKM dengan modus bantuan aspirasi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 
Pasangan bernama Siswanto dan Indrayanti tersebut diduga pula melibatkan sosok lain bernama Anita dan Suriyanto dengan perjanjian dana reses kepada masyarakat pengusaha UMKM Kota dan Kabupaten Bekasi sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pada bulan Januari dan Maret 2025 lalu, 3 orang yang mengaku staf anggota Komisi VI DPR RI Putra Nababan dan staf anggota Erick Thohir bernama Siswanto, Indrayanti dan Anita mengaku mendapat kepercayaan dari orang-orang penting di Komisi VII DPR RI. 
Ketiganya oknum juga mengaku sebagai orang kepercayaan pihak istana dari Partai Gerindra saat melakukan kunjungan ke Kota dan Kabupaten Bekasi. Bahkan, oknum tersebut juga tidak segan menyatakan bahwa mereka dekat dengan Asisten Pribadi (Aspri) Erick Thohir serta Presiden RI Prabowo Subianto.
Siswanto dan Indrayanti yang sempat melakukan kunjungan ke Paguyuban Disabilitas Kota Bekasi dan Perumahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan sosialisasi bantuan UMKM 2025 lalu.
Mereka sempat membagikan beras untuk warga yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan di hadapan masyarakat bantuan aspirasi yang dijanjikan akan diberikan kepada masyarakat sendiri diketahui memiliki persyaratan tertentu, di antaranya harus menyertakan fotokopi KTP dan KK serta membayar biaya administrasi sebesar 100.000 rupiah kepada Rolasta Arnie selaku relawan bantuan yang mengkoordinir wilayah Bekasi Raya.
Arnie pun bekerja keras bersama relawan lainnya demi kepentingan UMKM dan masyarakat, berhasil mengumpulkan seluruh data yang diperolehnya dari UMKM dan masyarakat, dan telah melakukan transfer hasil biaya administrasi bantuan aspirasi kepada Suriyanto sebagai wakil dari Indrayanti.
Namun demikian, bantuan yang dijanjikan akan cair dari bulan September hingga Desember 2025 itu tak kunjung diberikan kepada masyarakat.
Hal itu membuat masyarakat merasa sangat curiga dengan rasa kecewa kepada seluruh relawan yang bertugas terutama kepada ketiga oknum yang mengaku sebagai staff anggota Komisi VII DPR RI dan Erick Thohir itu.
Untuk menindaklanjuti kasus peristiwa ini, Arnie dan relawan lainnya telah bergerak ke DPR RI dan bertemu dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, melalui asisten pribadinya. Ia juga sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 29 Desember 2025.
Pada Senin, 5 Januari 2026 kemarin, Arnie kembali mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR RI tentang Dugaan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPR atas tindakan staf dari Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. Ia juga meminta Komisi VII DPR RI untuk menindaklanjuti kasus ini dengan segera bergerak turun ke lapangan terkait kasus dana bantuan aspirasi yang di janjikan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, para relawan yang bertugas juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Inspektur Utama dari Sekretariat Jenderal DPR RI, Badan Kehormatan DPR RI, Komisi VII DPR RI dan juga Presiden RI Prabowo Subianto. (Yandri/ RBN)




